Laman ini merupakan perwujudan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan standar pendidikan tinggi. Standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
SN Dikti
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan olehperguruan tinggi.