Skip to content
Beranda

icon picker
Fungsi dan Tugas Pokok

Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu ITEKES Mahardika dijelaskan Peraturan Yayasan Pengembangan Ilmu Mahardika No. 020/YPIM/II/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi dan Kesehatan Mahardika Bab II Pasal 14 bahwa
Lembaga Penjamin Mutu merupakan unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga Penjamin Mutu dipimpin oleh seorang
Lembaga Penjamin Mutu secara administratif dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas:
Merumuskan standar mutu dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Menyusun strategi pencapaian pelaksanaan standar mutu perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi unggul;
Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi standar mutu program akademik dan non akademik;
Melaksanakan analisis hasil pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan akademik dan non akademik;
Mengkoordinasikan proses pengusulan akreditasi prodi dan institusi;
Melaksanakan pengawasan internal dan mendampingi akuntan publik atas semua pelaksanaan audit kegiatan institusi baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu internal;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk tujuan tertentu atas penugasan Rektor; dan
Pendampingan dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik
Want to print your doc?
This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (
CtrlP
) instead.