Keputusan Rektor Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika Nomor: Kep.013/ITEKESMA/II/2023 Tentang Struktur Organisasi, Fungsi Dan Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu (Lpm) Institut Teknologi Dan Kesehatan Mahardika
Struktur Organisasi LPM dalam tingkat institut terdiri dari ketua LPM, sekretaris, ketua bidang pengembangan mutu dan dokumen, ketua bidang monitoring evaluasi (Monev) dan Audit Mutu
Internal (AMI), ketua bidang akreditasi nasional dan internasional.
Pada tingkat fakultas, kegiatan penjaminan mutu dikelola oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang dipimpin oleh Kepala UPM.
Pada tingkat program studi, kegiatan penjaminan mutu dikelola oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM).
Want to print your doc? This is not the way.
Try clicking the ⋯ next to your doc name or using a keyboard shortcut (